Legislator Desak Pemprov DKI Eksekusi Bangunan Tak Berizin di Cipete Raya
Selasa, 22 Maret 2022 – 01:19 WIB
Lalu, Ghoni dengan tegas meminta Pemprov DKI memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang diduga telah melanggar tersebut.
"Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Yakni, pembongkaran sesuai dengan surat Sudin Citata harus jelas ini, agar ada efek jera," tandas dia. (dil/jpnn)
Anggota Komisi D DPRD DKI Abdul Ghoni mendesak Pemprov DKI menindak bangunan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Cilandak.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025