Legislator Desak Pemprov DKI Eksekusi Bangunan Tak Berizin di Cipete Raya
Selasa, 22 Maret 2022 – 01:19 WIB

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: ANTARA/Andi Firdaus/am.
Lalu, Ghoni dengan tegas meminta Pemprov DKI memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang diduga telah melanggar tersebut.
"Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Yakni, pembongkaran sesuai dengan surat Sudin Citata harus jelas ini, agar ada efek jera," tandas dia. (dil/jpnn)
Anggota Komisi D DPRD DKI Abdul Ghoni mendesak Pemprov DKI menindak bangunan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Cilandak.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Biksu Thudong Tiba di PIK, DPRD DKI: Momentum Tunjukkan Toleransi
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu