Legislator Golkar Minta KPK dan Jaksa Usut Soal Vonis Ringan Harvey Moeis
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga meminta aparat penegak hukum bisa membuka penyelidikan terhadap hakim yang memutuskan perkara terdakwa Harvey Moeis.
Sebab, vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah menjadi sorotan netizen karena dianggap terlalu ringan.
"Mendorong agar Kejaksaan dan KPK sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan dalam perkara ini," kata Umbu kepada awak media, Jumat (3/1).
Adapun hakim hanya memvonis Harvey Moeis hukuman 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.
Jaksa awalnya menuntut suami Sandra Dewi itu dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Umbu menilai vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis menciderai rasa keadilan di masyarakat. Terlebih lagi, belakangan muncul sorotan terhadap putusan hakim di perkara Ronald Tannur.
Menurutnya, hakim dalam kasus Ronald Tannur belakangan tersangkut kasus suap saat memvonis bebas terdakwa.
"Nah, hal ini yang kami khawatirkan. Bukan tidak mungkin atau patut diduga perkara-perkara sejenis ini akan terjadi seperti ini," beber Umbu.
Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga meminta aparat penegak hukum bisa membuka penyelidikan terhadap hakim yang memutuskan perkara terdakwa Harvey Moeis.
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- 3 Berita Artis Terheboh: Curhat Aurelie Moeremans, Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan
- Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Netizen Sibuk Merujak Harvey Moeis, YouTuber Guru Gembul Soroti Peran Aktor Lain
- Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis