Legislator Ini Minta Polisi Usut Keterlibatan Penasihat Kapolri di Kasus Penembakan Brigadir J
Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:34 WIB
Mantan Kadiv Propam itu dianggap berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM.
RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Presiden Joko Widodo sebagai atasan Polri telah memerintahkan Kapolri untuk menyelesaikan secara profesional dan transparan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi