Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI

Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri). Foto: Bay Ismoyo/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut Letkol Teddy Indra Wijaya harus mundur dari kemiliteran.

Hal itu karena posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) bukan jabatan yang bisa ditempati prajurit aktif seperti tertuang dalam UU TNI.

"Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujar dia melalui layanan pesan, Rabu (12/3).

Pasal 47 UU Tentang TNI memuat sepuluh kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.

Sepuluhnya itu ialah kantor bidang Polkam, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

Belakangan, Komisi I DPR RI membahas Revisi UU TNI yang satu di antaranya soal perluasan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif.

Lima kementerian ditambahkan bisa ditempati prajurit aktif, yakni BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, serta Kelautan dan Perikanan.

TB Hasanuddin mengatakan sempat dimintai pendapat pihak Istana pada Oktober 2024 soal rencana pengangkatan Letkol Teddy sebagai Seskab.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut Letkol Teddy Indra Wijaya harus mundur dari kemiliteran. Apa pertimbangannya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News