Legislator Komisi VI Minta Fitur TikTok Shop Dipisah dari Aplikasi Induk
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyebut TikTok Shop seharusnya tidak aktif dalam kegiatan ekonomi di aplikasi induk, karena pemerintah melarang media sosial menjadi tempat jual beli.
“Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya," kata dia kepada awak media, Jumat (1/3).
Adapun, pemerintah sudah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Media sosial dalam aturan tersebut, tidak boleh berfungsi sebagai e-commerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya.
Kemendag di sisi lain memberi batas tiga bulan kepada TikTok memindahkan fitur e-commerce milik mereka ke Tokopedia setelah proses akuisisi.
Aplikasi asal China itu sebelumnya memang mengakuisisi Tokopedia senilai lebih dari 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 23,4 triliun.
Menurut Amin AK, seharusnya operasional belanja daring TikTok Shop berpindah dengan memanfaatkan Tokopedia.
"Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023," lanjut dia.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyebut seharusnya operasional belanja daring TikTok Shop tidak dilaksanakan di aplikasi induk.
- Firnando Komisi VI Harap Upaya Penyelamatan PT Sritex Tak Membebani APBN
- Telkomsel Sulap Aplikasi jadi Super App, Kenalkan 3 Fitur Hiburan
- Shopee Dianggap Sebagai Platform e-commerce yang Paling Memuaskan
- Luncurkan Buku, Rudy Octave Bedah soal Indonesia Darurat Irama
- Dorong Inovasi Smart Manufacturing di Indonesia, Ericsson Gelar Hackathon 2024
- Perjalanan AlwanRK dari Sarjana Pendidikan yang Sukses Menjadi Influencer Komedi