Legislator Komisi VI Minta Fitur TikTok Shop Dipisah dari Aplikasi Induk
Legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha itu pun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan memastikan tegaknya aturan dagang.
"Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan," kata dia.
Amin AK mengatakan langkah TikTok yang masih berjualan dalam media sosial wajib diwaspadai karena pola tersebut bisa berlanjut tanpa adanya pemisahan.
"Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan, sehingga kekhawatiran publik menjadi wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan," kata dia. (ast/jpnn)
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyebut seharusnya operasional belanja daring TikTok Shop tidak dilaksanakan di aplikasi induk.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Gegara Ini, Chanreaksmey Loy Sukses Menyedot Perhatian Netizen Indonesia
- Setahun Berkolaborasi, Tokopedia dan ShopTokopedia Dorong Pendapatan UMKM Naik 95 Persen
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- FlexiCicil Bikin Belanja dan Nyicil Berbagai E-commerce Mudah di Satu Aplikasi
- WhatsApp Meluncurkan Fitur Meta AI, Begini Cara Menggunakannya
- TikTok Setop Filter Kecantikan Untuk Pengguna di Bawah Umur