Legislator Minta Pemerintah Buat Aturan Komprehensif Lindungi ABK WNI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengungkap sampai saat ini belum ada perlindungan hukum yang maksimal bagi para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di luar negeri.
Dia mengatakan, aturan yang ada saat ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Sejauh ini regulasi hanya membahas perlindungan ABK di dalam negeri dan bersifat parsial. Padahal kasus pelanggaran HAM banyak terjadi juga di luar negeri," kaya Netty kepada wartawan, Kamis (28/5).
Politikus PKS itu meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum yang komprehensif dan memberi perlindungan pada ABK Indonesia baik di dalam maupun luar negeri.
Hingga saat ini, lanjut Netty, belum ada aturan turunan atau peraturan pemerintah dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, yang memberikan penjelasan lebih detail tentang perlindungan PMI baik yang bekerja di darat, laut maupun udara.
"Berkaca dari banyaknya kasus yang terjadi, pemerintah harus sigap dan cepat memitigasi permasalahan di kemudian hari," ungkap Netty.
Sebelumnya, ABK Indonesia bertutur kepada salah satu media internasional mengenai perlakuan yang diterima saat bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok. Ia dan teman WNI lainnya mengaku mengalami apa yang dia sebut sebagai "perbudakan" selama enam bulan di atas kapal.
Selain 'perbudakan', ada juga kasus ABK Indonesia, Herdianto, yang meninggal dan dilarung di laut Somalia oleh kapal berbendera Tiongkok bernama Luqing Yuan Yu 623. Kemudian seorang ABK asal Indonesia lainnya yang bekerja di sebuah kapal ikan milik perusahaan Tiongkok, meninggal dunia di Pakistan,Jumat (22/5/2020) lalu, setelah menderita sakit hernia. (Boy/jpnn)
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengungkap sampai saat ini belum ada perlindungan hukum yang maksimal bagi para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal