Legislator Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Penyelamatan Polis Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta pemerintah segera menyelesaikan penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut dia, program restrukturisasi polis adalah opsi terbaik, ketimbang melakukan likuidasi perusahaan.
"Restrukturisasi Jiwasraya merupakan bagian dari proses mencari jalan keluar yang terbaik. Nantinya progres pelaksanaanya akan dievaluasi oleh Panja Komisi XI," kata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/3).
Oleh karena itu, Hendrawan meminta para pemegang polis tidak terprovokasi aksi sejumlah oknum yang mengaku sebagai nasabah Jiwasraya dalam beberapa waktu terakhir.
Hendrawan berpandangan, aksi yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang dinilai syarat akan kepentingan, karena salah satu dari oknum itu mantan agen Jiwasraya.
"Yang dilakukan mantan agen ini, kita belum jelas motifnya. Kasus Jiwasraya ini memang kompleks, ada masalah hukum, ekonomi, termasuk politik," ujar Hendrawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (3/3) sejumlah nasabah dan mantan agen yang mengatasnamakan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) menemui Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Dalam pertemuan itu, mantan agen Jiwasraya bernama Ana Rustina meminta agar pemerintah tetap mempertahankan Jiwasraya agar nantinya Jiwasraya dapat membayar manfaat asuransi kepada pemegang polis.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta pemerintah segera menyelamatkan polis asuransi Jiwasraya. Simak selengkapnya.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian