Legislator Minta Restoractive Justice dalam Kasus Nia Ramadhani

Legislator Minta Restoractive Justice dalam Kasus Nia Ramadhani
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati ikut mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba.

Sari meminta adanya penerapan restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan undang-undang.

"Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang harusnya cukup untuk rehabilitasi,” ucap Sari dalam rapat dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, di ruang komisi III DPR, Jumat (21/1).

Penjara yang sudah penuh, lanjut Sari, menjadi pertimbangan setiap pencandu narkoba layaknya tidak dipenjara.

“Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload Lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” kata dia.

Selain Sari, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

 

"Ardi Bakrie, jelas-jelas diketahui (sebagai) pemakai bukan direhabilitasi, tetapi hukumannya penjara," ujarnya dalam rapat.

Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati meminta adanya restoractive justice dalam kasus Nia Ramadhani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News