Legislator Minta Restoractive Justice dalam Kasus Nia Ramadhani

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati ikut mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba.
Sari meminta adanya penerapan restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan undang-undang.
"Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang harusnya cukup untuk rehabilitasi,” ucap Sari dalam rapat dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, di ruang komisi III DPR, Jumat (21/1).
Penjara yang sudah penuh, lanjut Sari, menjadi pertimbangan setiap pencandu narkoba layaknya tidak dipenjara.
“Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload Lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” kata dia.
Selain Sari, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Ardi Bakrie, jelas-jelas diketahui (sebagai) pemakai bukan direhabilitasi, tetapi hukumannya penjara," ujarnya dalam rapat.
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati meminta adanya restoractive justice dalam kasus Nia Ramadhani.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- YAMSA & Ruang Perempuan Berkolaborasi Untuk Cegah Penggunaan Narkoba Pada Anak
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget