Legislator Minta Restoractive Justice dalam Kasus Nia Ramadhani
Jumat, 21 Januari 2022 – 18:57 WIB

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Ricardo/jpnn.com
Habiburokhman lantas menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.
"Menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," kata dia. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati meminta adanya restoractive justice dalam kasus Nia Ramadhani.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Legislator Ini Berkomitmen Berbagi Kebahagiaan Kepada Ibu Hamil dan Anak yang Sakit
- Indonesia vs Bahrain, Legislator: Patrick Kluivert Harus Membuktikan Kapasitas
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi