Legislator Minta Temuan BPK soal Realisasi Data Investasi Terindikasi Manipulatif Diklarifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menginginkan berbagai temuan BPK terkait data investasi segera diklarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menurutnya, data investasi yang terindikasi manipulatif bisa menjadi kontraproduktif terhadap asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dilaporkan BPK, tiga temuan penting mengenai realisasi data investasi terindikasi manipulatif," kata Achmad Hafisz Tohir dalam rilis di Jakarta, Senin (5/7).
Achmad Hafisz memaparkan temuan pertama ialah dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019 yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya dengan indikasi fiktif senilai Rp 15,22 triliun.
Selain itu, ujar dia, temuan kedua ialah ditemukan 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal.
Achmad Hafisz menyebutkan hal itu akan memunculkan masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang.
Sementara temuan ketiga, ada 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal.
"Kegiatan penanaman modal itu berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA," paparnya.
Data investasi yang terindikasi manipulatif bisa menjadi kontraproduktif terhadap asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional.
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK