Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai aparat penegak hukum (APH) seperti Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuka pengusutan terhadap kasus terbitnya sertifikat di atas laut Tangerang, Banten.
"Jadi, ketika ditanya apakah APH bisa masuk, saya kira semua bisa saja masuk," kata Lallo ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1).
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan kemungkinan terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di laut, sehingga perkara tersebut bisa diusut APH.
"Mungkin ada praktik seperti yang saudara katakan, suap-menyuap, ada praktek gratifikasi, dan lain-lain," lanjut Lallo.
Toh, kata dia, tidak ada peraturan di Indonesia yang memungkinkan penerbitan sertifikat di laut.
Hal demikian diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan Mahkamah Konstitusi, laut itu tidak boleh ada hak di atasnya, dia hanya boleh perizinan," lanjut Lallo.
Namun, dia menyerahkan kepada APH untuk mengusut perkara pemasangan pagar laut yang memiliki banyak sertifikat.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai aparat penegak hukum bisa membuka pengusutan terhadap kasus terbitnya sertifikat di atas laut. Kenapa?
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Legislator NasDem Geram, Minta Kasus PMI Ditembak di Malaysia Diusut Secara Transparan
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas