Legislator NasDem Terus Dorong Pengalihan Kewenangan Penerbitan SIM & STNK
![Legislator NasDem Terus Dorong Pengalihan Kewenangan Penerbitan SIM & STNK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/28/syarif-abdullah-alkadrie-foto-ricardojpnncom-72.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR yang membidangi perhubungan terus mendorong Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) segera direvisi. Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie, saat ini proses revisi UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Syarif mengatakan, revisi UU LLAJ sangat strategis karena terkait dengan banyak kepentingan masyarakat. Legislator Partai NasDem itu menjelaskan, salah satu pembahasan dalam proses revisi UU LLAJ adalah masalah kewenangan penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Menurut Syarif, pengelolaan dan penertiban SIM dan STNK itu sebaiknya diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. Kemenhub yang membawahi dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya memiliki hak untuk menerbitkan SIM dan STNK.
"Kalau saya berpendapat sebaiknya kewenangan mengeluarkan SIM dan STNK dikaji lagi untuk dikembalikan kepada Kementerian Perhubungan," kata Syarif, Rabu (12/2).
Syarif menambahkan, kalau Kemenhub merasa tidak kuat untuk melaksanakan kewenangan tersebut, kementerian yang kini dipimpin Budi Karya Sumadi itu harus memperkuat sumber daya manusianya. "Kalau masih merasa tidak kuat dan tak mampu, maka ya sebaiknya menterinya mundur saja," ujar Syarif.
Anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu menuturkan, penerbitan SIM dan STNK oleh Kemenhub juga merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatannegara bukan pajak (PNBP). "Semua ini juga berkaitan dengan pemasukan negara supaya bisa jelas, dan pengelolaannya bagus sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata Syarif.
Syarif menambahkan, pengembalian kewenangan penerbitan SIM dan STNK ke Kemenhub juga untuk menempatkan Polri pada posisi sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat 4 UUD NRI 1945. Ketentuan itu menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, tujuan revisi UU LLAJ juga untuk meningkatkan kewenangan pemerintah pusat dalam perbaikan jalan. Dia mengatakan, ketika ada jalan rusak di daerah tetapi pemerintah provinsi maupun kabupaten tidak mampu membenahinya, maka pusat bisa masuk.
Komisi V DPR yang membidangi perhubungan terus mendorong Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) segera direvisi.
- Asabri Beri Perlindungan Tanpa Batas Untuk Para Patriot Bangsa
- Tingkat Kepuasan Layanan ASABRI Capai 96 Persen
- Haris Azhar Sebut Polri dan Kementerian ESDM Melindungi Tambang Ilegal di Muba
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Irwasum Polri: Masuk Polisi Gratis, Kalau Dibujuk Bayar Jangan Percaya
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!