Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri

Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
Lorong sepanjang 12 meter terbuat dari limbah botol plastik di Gresik. Foto: Dok. Ecoton

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekarno (BHS) mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang pengusaha memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.

Sebab, selain mematikan industri AMDK, pelarangan itu juga akan berdampak terhadap keberlangsungan industri kreatif yang memanfaatkan kemasan-kemasan plastik tersebut serta kehidupan para pemulung yang ada di sana.

Jika alasannya karena faktor lingkungan, Bambang menuturkan bahwa sampah di Bali itu yang terbesar adalah sampah organik yang banyaknya mencapai 70 persen dari sampah yang ada di Bali. Namun, sampah anorganik itu hanya 28 persen.

“Jadi, kita harus tahu terlebih dahulu, justru sampah yang organik di Bali itu jauh lebih besar dibanding sampah anorganik,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, dari 28 persen sampah anorganik itu, untuk botol plastik dan kemasan plastik itu hanya sekitar 16 persennya.

“Kalau sampah plastiknya itu hanya 16 persen dari sampah anorganiknya, botol AMDK yang kemasan di bawah 1 liter itu jumlahnya juga enggak sampai lima persen,” katanya.

Menurut Bambang, sebenarnya permasalahan jumlah sampah anorganik dari kemasan AMDK di bawah 1 liter yang hanya lima persen jumlahnya dari sampah anorganik itu, harusnya bisa dikendalikan dengan melakukan pemilahan sampah pada saat pembuangan.

“Jadi, bukan malah melakukan pelarangan. Ini tugas dari Pemprov Bali untuk bisa membuat kotak sampah yang cukup di fasilitas publik dengan memilah-milah antara sampah anorganik seperti plastik yang bisa didaur ulang dan tidak, serta sampah organik,” tukasnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekarno (BHS) mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 bisa mematikan industri AMDK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News