Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri

Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
Lorong sepanjang 12 meter terbuat dari limbah botol plastik di Gresik. Foto: Dok. Ecoton

Bambang mengatakan tidak setuju dengan adanya pelarangan Pemprov Bali yang justru akan mematikan industri AMDK yang ada di sana.

Tidak hanya itu, pelarangan terhadap produksi AMDK di bawah seliter itu juga akan berdampak terhadap industri daur ulang dan industri-industri kecil yang memanfaatkan bahan bakunya dari sampah-sampah plastik AMDK tersebut, juga kehidupan para pemulung yang ada di sana.

“Jangan sampai dengan adanya pelarangan yang dilakukan Pemprov Bali ini, banyak pihak yang dirugikan dan banyak masyarakat yang kehilangan usahanya,” ucapnya.

Dia mengatakan selain mematikan industri AMDK dan industri-industri kecil lainnya yang ada di Bali, pelarangan  produksi AMDK di bawah 1 liter ini juga akan menyulitkan masyarakat yang memang sudah terbiasa menggunakannya.

“Pelarangan itu saya pikir justru akan menyulitkan masyarakat yang memang lebih suka menggunakan botol-botol kemasan di bawah 1 liter daripada kemasan yang 1,5 liter atau lebih karena terlalu berat untuk membawanya kemana-mana,” tuturnya.

Jadi, katanya, seharusnya solusi yang dilakukan Pemprov Bali untuk mengatasi masalah sampah di daerahnya itu adalah mengadakan pemilahan sampah.

Menurutnya, masalah sampah yang masih bertahan lama di Bali itu memang adalah plastik.

“Tetapi ini adalah karena wilayah publik di sana tidak disediakan tempat-tempat sampai yang dipilah-pilah menjadi tiga macam, yaitu organik, anorganik yang bukan plastik dan anorganik yang plastik. Karena anorganik yang bukan plastik ini tidak bisa didaur ulang,” ungkapnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekarno (BHS) mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 bisa mematikan industri AMDK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News