Legislator Nilai Pemblokiran Aplikasi Tik Tok Sangat Tepat

Legislator Nilai Pemblokiran Aplikasi Tik Tok Sangat Tepat
Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir delapan Domain Name System (DNS) pada aplikasi Tik Tok. Pasalnya, selama sebulan terakhir Kominfo telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.

Arwani menganggap langkah yang diambil pemerintah dengan memblokir aplikasi Tik Tok sudah tepat. Karena memang dasar dari pemerintah memblokir aplikasi ini adalah adanya laporan dari masyarakat, selain itu juga banyaknya konten berbau pornografi dan ujaran kebencian serta SARA menjadi pertimbangan untuk pemblokiran aplikasi tersebut.

“Jadi langkah yang diambil pemerintah juga memang sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pasal 28 ayat 2 UU ITE,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakata (04/7/2018).

Ia menilai bahwa iklim berkomunikasi pada telekomunikasi yang sudah kondusif saat ini jangan diganggu lagi dengan permasalahan aplikasi tersebut. Ia juga meminta pemerintah untuk terus berpikir bagaimana menemukan cara antisipasi yang tepat untuk hal-hal semacam ini, agar ke depannya tidak terjadi lagi.

“Saya kira pemerintah jalan terus saja. Dan yang saya harap ke depannya bukan hanya aplikasi Tik Tok saja, namun aplikasi serupa yang juga melanggar undang-undang harus diberikan perlakuan yang sama, blokir langsung,” lanjutnya.

Melihat aplikasi serupa yang pernah berurusan dengan pemerintah dan sudah diaktifkan kembali, Arwani meminta pemerintah harus tegas bahwa pemerintah bisa saja memberikan kesempatan kepada manajemen Tik Tok untuk beroperasi, namun tetap dengan pengawasan yang melekat. (adv/jpnn)


Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi mendukung langkah Kemenkominfo memblokir aplikasi tik tok.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News