Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV

Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan

Misalnya, kata dia, perintangan penyidikan bisa dilakukan saat seseorang menculik tersangka atau melarang saksi diperiksa.

"Ada fisiknya," kata eks Ketua DPRD Kota Makassar itu.

Dari situ, Lallo menyebut langkah Kejagung yang menetapkan tersangka Tian membuat pertanyaan karena perintangan penyidikan tidak memiliki keterlibatan fisik.

"Makanya, menjadi pertanyaan, ini tidak lazim dan tidak biasa, pemberitaan dikenakan, disangkakan Pasal 21," kata Lallo. (ast/jpnn)


Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo merasa tidak lazim langkah Kejagung menetapkan tersangka Direktur JakTV Tian Bahtiar. Kenapa?


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News