Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
Kamis, 24 April 2025 – 14:02 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan
Misalnya, kata dia, perintangan penyidikan bisa dilakukan saat seseorang menculik tersangka atau melarang saksi diperiksa.
Baca Juga:
"Ada fisiknya," kata eks Ketua DPRD Kota Makassar itu.
Dari situ, Lallo menyebut langkah Kejagung yang menetapkan tersangka Tian membuat pertanyaan karena perintangan penyidikan tidak memiliki keterlibatan fisik.
"Makanya, menjadi pertanyaan, ini tidak lazim dan tidak biasa, pemberitaan dikenakan, disangkakan Pasal 21," kata Lallo. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo merasa tidak lazim langkah Kejagung menetapkan tersangka Direktur JakTV Tian Bahtiar. Kenapa?
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim