Legislator: Pajak Karbon Bukan Pendapatan Negara, tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Arkanata Akram mengatakan dana pajak karbon seharusnya digunakan untuk meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia.
"Pimpinan, ditekankan carbon tax itu bukan pendapatan negara tetapi dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan, dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan sebagainya," tutup legislator dapil Kalimantan Utara itu.
Menurut dia, perlu adanya kajian mendalam serta penerangan lebih lanjut terkait fungsi dan alokasi dana dari carbon tax atau pajak karbon.
Hal tersebut menanggapi aturan carbon tax yang diterapkan PLN kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam pembangkitan listrik.
"Hal ini seharusnya menjadi konsekuensi terhadap perusahaan yang memiliki pembangkit listrik yang masih memiliki emisi karbon," ujar Arkanata.
Dia berharap dana pajak karbon digunakan untuk meningkatkan usaha EBT dan perbaikan lingkungan. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi VII DPR RI Arkanata Akram mengatakan dana pajak karbon seharusnya digunakan untuk meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot