Legislator: Pajak Karbon Bukan Pendapatan Negara, tetapi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Arkanata Akram mengatakan dana pajak karbon seharusnya digunakan untuk meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia.
"Pimpinan, ditekankan carbon tax itu bukan pendapatan negara tetapi dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan, dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan sebagainya," tutup legislator dapil Kalimantan Utara itu.
Menurut dia, perlu adanya kajian mendalam serta penerangan lebih lanjut terkait fungsi dan alokasi dana dari carbon tax atau pajak karbon.
Hal tersebut menanggapi aturan carbon tax yang diterapkan PLN kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam pembangkitan listrik.
"Hal ini seharusnya menjadi konsekuensi terhadap perusahaan yang memiliki pembangkit listrik yang masih memiliki emisi karbon," ujar Arkanata.
Dia berharap dana pajak karbon digunakan untuk meningkatkan usaha EBT dan perbaikan lingkungan. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi VII DPR RI Arkanata Akram mengatakan dana pajak karbon seharusnya digunakan untuk meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kaya Susah
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan