Legislator: Pajak Karbon Bukan Pendapatan Negara, tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Arkanata Akram mengatakan dana pajak karbon seharusnya digunakan untuk meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia.
"Pimpinan, ditekankan carbon tax itu bukan pendapatan negara tetapi dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan, dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan sebagainya," tutup legislator dapil Kalimantan Utara itu.
Menurut dia, perlu adanya kajian mendalam serta penerangan lebih lanjut terkait fungsi dan alokasi dana dari carbon tax atau pajak karbon.
Hal tersebut menanggapi aturan carbon tax yang diterapkan PLN kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam pembangkitan listrik.
"Hal ini seharusnya menjadi konsekuensi terhadap perusahaan yang memiliki pembangkit listrik yang masih memiliki emisi karbon," ujar Arkanata.
Dia berharap dana pajak karbon digunakan untuk meningkatkan usaha EBT dan perbaikan lingkungan. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi VII DPR RI Arkanata Akram mengatakan dana pajak karbon seharusnya digunakan untuk meningkatkan penggunaan EBT di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Hunian Urban Makin Diminati, Unit Apartemen PPK Kemayoran Jadi Pilihan Strategis