Legislator PAN Nilai Posisi Wamendagri Bakal Jadi Beban Politik
Oleh karena itu, penambahan posisi Wamendagri jangan dimaksudkan sebagai bentuk mengakomodir kepentingan politik atau ajang bagi-bagi kursi untuk kepentingan untuk timses/relawan dan lain sebagainya.
Semestinya pengisian pos Wamendagri harus berdasarkan kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu.
Sebelumnya, Jokowi meneken aturan soal posisi Wamendagri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021
Presiden Jokowi juga telah menandatangani sejumlah perpres yang mengatur soal penambahan jabatan wakil menteri di antaranya wakil menteri di Kementerian Sosial, Kemenpan-RB, dan Kemendikbudristek.(fri/jpnn)
Legislator PAN Guspardi Gaus menilai penambahan posisi Wamendagri ini bisa menjadi beban politik dan malah menambah beban APBN.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?