Legislator: Pemerintah Jangan Ikut-ikutan Panik dan Impor Oksigen
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan wacana impor oksigen dari Singapura dan Taiwan dengan sangat seksama.
"Pemerintah jangan ikut-ikutan panik dan langsung mengimpor gas oksigen," ujar Mulyanto seperti dikutip Kamis (8/7).
Mulyanto melihat pemerintah perlu mengurai masalah ini secara seksama dan mengambil kebijakan yang tepat.
Menurutnya, ketimbang impor lebih baik pemerintah mengoptimalkan kapasitas pabrik gas oksigen yang selama ini menganggur (idle capacity) menuju 100 persen.
"Kalkulasinya harus matang. Sebab selama ini kinerja perdagangan gas oksigen kita makin membaik, impor terus menurun menuju kemandirian," ujar Mulyanto.
Menukil data Badan Pusat Statistik (BPS), Mulyanto mengatakan impor gas menurun tajam sejak 2017-2020. Dari impor sebesar 3.9 juta ton pada 2017 melorot menjadi hanya sebesar 1.3 juta ton pada 2020.
Masih berdasarkan data itu, dibandingkan dengan produksi gas oksigen dalam negeri yang sebesar 640 juta ton per tahun maka impor gas oksigen kita hanya 0,2 persen.
Artinya, sebesar 99,8 persen kebutuhan gas oksigen kita dipenuhi dari pengadaan domestik. Ini pun masih dengan kapasitas produksi sebesar 74 persen.
Masih ada kapasitas yang menganggur sebesar 26 persen atau sekitar 225 juta ton per tahun.
Legislator meminta pemerintah untuk tidak ikut panik dan melakukan impor oksigen. Menurutnya, ketimbang impor lebih baik pemerintah mengoptimalkan kapasitas pabrik gas oksigen yang selama ini menganggur (idle capacity) menuju 100 persen.
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital