Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab

Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
Tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menyebut Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono dan Menteri ATR Nusron Wahid bertanggung jawab terhadap polemik terpasangnya pagar laut di pesisir Tangerang sepanjang sekitar 30 kilometer yang diduga tanpa izin.

"Saya berharap bukan hanya KKP, tetapi Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) turut bertanggung jawab, dan harus segera menyelesaikan persoalan sesuai bidangnya" kata Edo sapaan Eka Widodo melalui keterangan persnya, Rabu (15/1).

Legislator Fraksi PKB itu menilai pemasangan pagar laut merugikan nelayan, sehingga permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab KKP.

Dia melanjutkan pagar laut membatasi ruang gerak nelayan dalam mencari ikan. Mereka terpaksa menempuh jarak cukup jauh.

Edo mengatakan pagar laut terindikasi sebagai modus penguasaan atas tanah di laut secara serampangan, sehingga menjadi tanggung jawab Kementerian ATR.

Legislator Dapil IX Jawa Tengah IX itu mengatakan ruang laut seharusnya digunakan sebagai zona perikanan dan pelabuhan.

Edo mengatakan perlu perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan bagi pemerintah di suatu wilayah atau daerah jika laut dimanfaatkan demi kepentingan berbeda dari tujuan awal.

"Sebab, pemagaran laut ini tidak masuk dalam RTRW Pemerintah Provinsi Banten. Maka, jalan penyelesainnya adalah mengungkap motifnya dan meminta pertanggung jawaban pelaku," ujar dia.

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menyebut menteri ini sebagai figur yang bertanggung jawab dari pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News