Legislator PKB Ini Minta Kasus Anak Kiai Tidak Mengorbankan para Santri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim berharap Kemenag membuat langkah lanjutan demi memastikan para santri di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, tidak terkatung-katung.
Sebab, Kemenag sebelumnya sudah mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Kamis (7/7), dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.
Adapun, pencabutan izin operasional dilakukan karena pihak Ponpes Shiddiqiyyah menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT, anak kiai buron kasus pencabulan kepada santriwati.
"Jadi, para santri tidak menjadi korban akibat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah," kata Luqman melalui layanan pesan, Kamis (7/7).
Legislator Fraksi PKB itu di sisi lain berharap kepolisian bisa bergerak leluasa mengusut dugaan hukum yang dilakukan MSAT setelah Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.
"Saya harap aparat polisi semakin mendapatkan keleluasaan untuk menegakkan proses hukum kepada MSAT," ungkap dia.
Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.
"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemanag Waryono dalam keterangan persnya, Kamis (7/7).
Luqman Hakim berharap Kemenag membuat langkah lanjutan demi para santri di Ponpes Shiddiqiyyah.
- Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding
- Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
- Pengakuan Eko Kuntadhi soal Perlakuan dari Keluarga Ning Imaz di Pesantren Lirboyo: Alhamdulillah
- Ternyata Begini Fasilitas untuk Mas Bechi di Blok Berisi 60 Orang, Semoga Nyaman
- Konon Begini Kondisi Mas Bechi di Rutan Medaeng, Perasaannya
- Sidang Mas Bechi, Ratusan Polisi Disiagakan di PN Surabaya