Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi

Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
Konsinyering mengenai penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta Selatan. Foto: dok KM

Meskipun penguatan regulasi hukum diperlukan, pendekatan yang terlalu kaku justru dapat menghambat semangat koperasi dan menurunkan partisipasi anggota serta pengurus koperasi.

"Ini merupakan langkah maju bagi koperasi, tetapi jika regulasi terlalu rigid (pidana), saya khawatir akan mengurangi spirit koperasi. Kita perlu kearifan dalam menyikapi ini, karena koperasi anggota adalah tulang punggungnya. Jika semua disamaratakan dengan pendekatan hukum yang terlalu ketat, koperasi bisa menjadi seperti menara gading yang sulit dijangkau," ujarnya.

Habib menyoroti bahwa tantangan hukum sering kali lebih berdampak pada koperasi skala besar, sementara koperasi di tingkat bawah memiliki karakteristik yang berbeda.

Anggota Baleg DPR ini menyebutkan bahwa banyak koperasi kecil yang dikelola dengan semangat gotong royong dan keikhlasan, sehingga ketentuan pidana yang terlalu berat bisa menjadi momok bagi pengurus dan anggota.

"Saya sepakat dengan penguatan regulasi, tetapi jika pasal-pasal seperti 64 hingga N diterapkan secara merata, saya khawatir akan banyak orang yang enggan menjadi anggota koperasi, bahkan pengurusnya sekalipun. Kita harus mempertimbangkan bahwa di tingkat bawah, banyak pengurus yang mengelola koperasi secara sukarela. Jika terlalu ketat, mereka bisa merasa terancam," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menyinggung bahwa hukum pidana pendek tetap memberikan efek psikologis bagi masyarakat kecil, sehingga perlu pendekatan yang lebih proporsional.

"Regulasi koperasi harus tetap melindungi, tanpa menghilangkan semangat gotong royong yang menjadi inti dari koperasi itu sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, acara konsinyering ini diawali dengan paparan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum dan Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Perlu keseimbangan dalam perumusan ketentuan hukum dalam dalam RUU Perkoperasian untuk kemajuan koperasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News