Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi

Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
Konsinyering mengenai penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta Selatan. Foto: dok KM

Dalam kajiannya, Prof. Rena menyoroti bahwa hukum pidana dalam undang-undang administratif seharusnya hanya bersifat sebagai pengaman norma administratif. Ini berarti larangan atau kewajiban utama harus diatur dalam norma administratif, sementara ancaman pidana hanya menjadi alat untuk menegakkan norma tersebut.

"Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan dalam regulasi administratif. Seharusnya, pidana hanya digunakan untuk menegakkan aturan yang benar-benar penting dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan jika dilanggar," jelasnya. (flo/jpnn)

Perlu keseimbangan dalam perumusan ketentuan hukum dalam dalam RUU Perkoperasian untuk kemajuan koperasi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News