Legislator PKB: Program Restrukturisasi Perbankan Jangan Membebani Nasabah
Rabu, 26 Februari 2020 – 20:55 WIB

Anggota Fraksi PKB DPR RI Ela Siti Nuryamah. Foto: Humas FPKB DPR
“Sudah barang tentu, dengan pembayaran premi lagi akan membebankan masyarakat yang menjadi nasabah,” kata dia.(fri/jpnn)
Program restrukturisasi perbankan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas Selama Pemeliharaan Sistem, Sampai Kapan?
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa