Legislator PKB: Program Restrukturisasi Perbankan Jangan Membebani Nasabah
Rabu, 26 Februari 2020 – 20:55 WIB
“Sudah barang tentu, dengan pembayaran premi lagi akan membebankan masyarakat yang menjadi nasabah,” kata dia.(fri/jpnn)
Program restrukturisasi perbankan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Strategi Bank Mandiri Memenuhi Standar Global Keberlangsungan Bisnis
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal