Legislator PKB: Program Restrukturisasi Perbankan Jangan Membebani Nasabah

Legislator PKB: Program Restrukturisasi Perbankan Jangan Membebani Nasabah
Anggota Fraksi PKB DPR RI Ela Siti Nuryamah. Foto: Humas FPKB DPR

“Sudah barang tentu, dengan pembayaran premi lagi akan membebankan masyarakat yang menjadi nasabah,” kata dia.(fri/jpnn)

Program restrukturisasi perbankan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News