Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi 1 DPR RI, Habib Idrus Al-Jufri mengutuk keras praktik judi online (judol) yang merusak moral serta ekonomi masyarakat, terutama anak muda.
Menurutnya, judol bukan sekadar masalah kriminalitas, tetapi ancaman serius bagi kesejahteraan sosial yang berpotensi memperdalam kemiskinan struktural.
Legislator dari Fraksi PKS itu lantas menawarkan program Habib Idrus Academy (HIA) yang berupaya menciptakan alternatif bagi masyarakat untuk dapat penghasilan lewat peluang digital yang halal dan produktif.
“HIA memberikan pelatihan berbagai peluang di dunia digital. Dengan ini, masyarakat punya alternatif mencari nafkah yang lebih baik," kata Idrus dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Senin (4/11).
"Ketika mereka dapat penghasilan yang layak, ketertarikan terhadap judi online akan menurun secara alami. HIA ini adalah program reguler yang sudah berlangsung dan akan terus berlangsung," lanjutnya.
Idrus menambahkan pelatihan yang diselenggarakan HIA ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pemasaran digital, kewirausahaan online, hingga keterampilan teknologi.
"Tidak menutup kemungkinan akan ditambah dengan keterampilan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Idrus.
Dia berharap inisiatif ini tidak hanya membantu masyarakat meraih penghasilan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi mengentaskan kemiskinan struktural.
Anggota Komisi 1 DPR RI, Habib Idrus Al-Jufri mengutuk keras praktik judi online (judol) yang merusak moral serta ekonomi masyarakat, terutama anak muda
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis
- Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pembegal WN Prancis
- Perusahaan Budi Daya Mutiara di NTB Datangi DPR untuk Minta Perlindungan Hukum
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana