Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi

jpnn.com - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut parlemen akan memastikan hak pekerja PT Sritex seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
Dia berkata demikian saat Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
"Pimpinan dan Komisi IX harapannya kami segera memastikan agar hak-hak teman-teman Pekerja PT Sritex seperti JKP dan JHT bisa segera dicairkan mengingat sekarang Ramadhan dan sebentar lagi Idul Fitri tentu akan banyak sekali kebutuhan," ujar Kurniasih, Selasa.
Legislator Fraksi PKS itu mengatakan legislator juga akan memastikan gaji karyawan Sritex untuk Februari 2025 segera ditunaikan.
Kemudian, kata Kurniasih, proses pencairan JKP bisa berjalan cepat sebelum lebaran datang dengan mengacu PP Nomor 6 Tahun 2025.
"Pencairan JKP harapannya sudah bisa mengikuti kaidah di PP Nomor 6 Tahun 2025 yakni manfaat berupa uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan ke depan, ini untuk survive selama Ramadan ini," kata Kurniasih.
Sementara dalam jangka menengah, Kurniasih ingin kepastian ditunaikannya pesangon, terutama setelah aset-aset PT Sritex bisa dilelang oleh kurator.
"Teman-teman Serikat Pekerja dan nanti Komisi IX bisa mengawal untuk melakukan pengawasan agar ditunaikannya pesangon ini bisa sampai haknya ke teman-teman pekerja," ungkapnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati sebut parlemen akan memastikan hak pekerja PT Sritex bisa segera dicairkan sebelum Lebaran.
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Politikus PDIP Yakin Badai PHK Tak Berhenti di PT Sritex
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Tip Mempersiapkan Libur Lebaran Berkesan Bareng Keluarga
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN