Legislator PPRN Merasa Dijebak Aturan KPU
Jumat, 22 Maret 2013 – 19:04 WIB
JAKARTA - Bergabungnya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pimpinan Amelia Ahmad Yani ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih menuai masalah. Kader PPRN yang berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi merasa pencalonannya untuk dipilih kembali sebagai wakil rakyat dijegal oleh persyaratan administrasi yang menjebak.
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Noerdin HM Jacub menyatakan persyaratan yang menjebak itu karena kader partai yang berstatus legislator jika ingin mencalonkan lagi harus mengundurkan diri. "Ini sangat merugikan kami. Karena dalam Undang-Undang (UU) No 2/2008 tentang Partai Politik tidak diatur secara tegas," kata Noerdin di Jakarta, Jumat (22/3).
Noerdin menjelaskan penegasan itu disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 19 huruf i angka 2. Selain ada surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda juga harus melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal dengan Model BB-5 sebagai syarat administrasi bakal calon legislatif.
"Inilah kelemahan KPU menerjemahkan UU. Harusnya partai politik yang sudah meleburkan diri ke partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu tidak dirugikan," katanya.
JAKARTA - Bergabungnya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pimpinan Amelia Ahmad Yani ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih menuai masalah.
BERITA TERKAIT
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang
- Komeng & Pj Bupati Bogor Tinjau TPS dekat Rumah Prabowo