Legislator PPRN Merasa Dijebak Aturan KPU
Jumat, 22 Maret 2013 – 19:04 WIB
Hal yang sama juga diungkap Ardianto, anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, NTB. Menurutnya, dengan pemberlakuan aturan ini maka akan terjadi kekosongan kursi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. "Kami tidak mempermasalahkan jika aturan itu jelas diatur di UU. Tapi ini sengaja diciptakan untuk menjegal anggota DPRD dari partai yang tidak lolos sehingga tidak bisa mencalonkan kembali kadernya," ucapnya.
Karena itu, pihaknya segera melakukan judicial review PKPU No 7 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka 2 ke Mahkamah Agung (MA). "Karena ini sifatnya peraturan maka kami akan mendaftarkan ke MA," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPRN Ronny Hutajulu mengatakan pihaknya kini mempersiapkan uji peraturan KPU. Kata dia, gugatan itu akan didaftar secepatnya karena pendaftaran bakal calon legislatif akan dilakukan 9-22 April mendatang. "Segera akan kami daftar, karena waktunya sudah sangat mendesak," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Bergabungnya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pimpinan Amelia Ahmad Yani ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih menuai masalah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Yakin Kandidat Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta
- Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
- Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres