Legislator PPRN Merasa Dijebak Aturan KPU

Legislator PPRN Merasa Dijebak Aturan KPU
Legislator PPRN Merasa Dijebak Aturan KPU
Hal yang sama juga diungkap Ardianto, anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, NTB. Menurutnya, dengan pemberlakuan aturan ini maka akan terjadi kekosongan kursi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. "Kami tidak mempermasalahkan jika aturan itu jelas diatur di UU. Tapi ini sengaja diciptakan untuk menjegal anggota DPRD dari partai yang tidak lolos sehingga tidak bisa mencalonkan kembali kadernya," ucapnya.

Karena itu, pihaknya segera melakukan judicial review  PKPU No 7 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka 2 ke Mahkamah Agung (MA). "Karena ini sifatnya peraturan maka kami akan mendaftarkan ke MA," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PPRN Ronny Hutajulu mengatakan pihaknya kini mempersiapkan uji peraturan KPU. Kata dia, gugatan itu akan didaftar secepatnya karena pendaftaran bakal calon legislatif akan dilakukan 9-22 April mendatang. "Segera akan kami daftar, karena waktunya sudah sangat mendesak," ucapnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Bergabungnya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pimpinan Amelia Ahmad Yani ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih menuai masalah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News