Legislator Tak Setuju Moratorium Proyek Infrastruktur

Legislator Tak Setuju Moratorium Proyek Infrastruktur
Anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamajido. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Karena itu dia mendesak, lembaga yang menjadi amanat UU dan kini diubah permen, diperkuat lagi sehingga bisa memayungi masyarakat kontruksi termasuk melakukan pembinaan jasa kontruksi.

Lebih lanjut dia mengatakan, sekarang ini pembinaan SDM diambil alih oleh pemerintah, ini salah. Pemerintah mestinya bersikap sebagai regulator dan operasional diserahkan kepada masyarakat kontruksi sendiri.

“Kalau pemerintah sudah menjadi regulator, jadi penyedia, pengguna dan pelelang tender sekaligus menjadi wasit, maka kacau. Tidak ada keseimbangan dalam pengawasan,” ia menambahkan.

Sekarang, kata Rendy banyak kontraktor yang melampaui kemampuan dasarnya (KD), atau kemampuan dirinya. Ini salah satu faktor yang menimbulkan kegagalan kontruksi.

Artinya sudah lelah, kebanyakan proyek sehingga tidak fokus dan konsentrasi karena tidak berdasarkan KD ini. Akibatnya banyak enginer kelelahan akhirnya terjadi kegagalan kontruksi. (adv/jpnn)


Menurut Anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamajido, moratorium proyek infrastruktur bukanlah jalan keluar dari masalah yang ada.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News