Legislator Tolak Penghapusan Regulasi Syarat TKA Migas
"Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal," tegasnya.
Seharusnya, lanjut Rofi, Menteri ESDM Ignasius Jonan mempersiapkan permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA.
"Yang saya cermati dari peraturan dan pemberitaan yang ada, permen itu dicabut dan tidak ada penggantinya. Ini jelas membiarkan kehadiran TKA yang mengelola kekayaan alam yang seharusnya dinikmati oleh masyaralat termasuk kesempatan berkerja. Dan saya juga akan mengusulkan hal ini untuk dipertanyakan jika nanti ada pertemuan dengan Kementerian ESDM," tegasnya.
Daripada memangkas regulasi TKA, ada baiknya pemerintah dalam mendorong investasi di sektor migas adalah dengan alih teknologi. Agar pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut. (adv/jpnn)
Rofi Munawar meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor migas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju