Leher Ditempel Sajam, Gadis Belia Digilir Delapan Pria di Tangerang
Sabtu, 02 Januari 2021 – 01:59 WIB

Pencabulan anak. Foto Ilustrasi: sumutpos.co
“Keenamnya pun disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(dhe/pojoksatu/rmol)
Seorang gadis belia berumur 16 tahun berinisial MAP benar-benar mengalami nasib tragis. Penyebabnya, Gadis yang masih duduk di bangku SMP ini diperkosa delapan pria secara bergilir di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata