Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU
Ketua MA Harus Batalkan Putusan Majelis Hakim Agung
Kamis, 23 Juli 2009 – 18:28 WIB
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Prof Leica Marzuki berharap Ketua Mahkamah Agung (MA) Arifin Tumpak punya keberanian membatalkan Putusan Majelis Hakim MA yang telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus cessie Bank Bali yang melibatkan pengusaha Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahrir Sabirin. Selain telah melanggar undang-undang, Keputusan Majelis Hakim MA itu sendiri menurut Leica, juga bertentangan dengan sikap hukum MA yang telah melarang jaksa untuk melakukan PK. "Mahkamah Agung sendiri yang melarang pihak jaksa untuk melakukan PK, dan pihak Mahkamah Agung pula yang melanggarnya melalui keputusan Majelis Hakim MA," tegasnya.
"Selaku Ketua Mahkamah Agung, Arifin Tumpak tidak boleh membiarkan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang berbentuk miscarriage of justice (MoJ) atau error in justice, hingga telah merampas hak-hak rakyat melalui sebuah kekuasaan yang jelas-jelas telah melanggar Pasal 263 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua MA, sesuai dengan tugas dan wewenangnya harus mencabut putusan itu," kata Leica, saat diskusi bertema "Pembaruan di MA, Sejauh Manakah?" di Pressroom II DPR RI, Jakarta, Kamis (23/7).
Baca Juga:
"Bayangkan, orang yang sudah dibebaskan, lalu dihukum kembali dengan upaya hukum luar biasa, atau PK yang diajukan oleh pihak yang tidak berhak menurut KUHAP, dalam hal ini jaksa atau institusi-institusi penegak hukum yang jadi representasi negara," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Prof Leica Marzuki berharap Ketua Mahkamah Agung (MA) Arifin Tumpak punya keberanian membatalkan Putusan Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat