Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU
Ketua MA Harus Batalkan Putusan Majelis Hakim Agung
Kamis, 23 Juli 2009 – 18:28 WIB
Leica Marzuki yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas mengutip Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yaitu bahwa "kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Pasal ini secara tegas mengatur bahwa kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.
"Yang terjadi sebaliknya. Kenapa para Hakim Agung MA menggunakan kekuasaannya untuk sebuah PK yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak menurut undang-undang?" tanya Leica.
Putusan Majelis Hakim MA dimaksud, selain dinilai Leica telah melanggar UUD 1945, juga disinyalir sarat dengan berbagai intervensi di luar kepentingan hukum dan rasa keadilan itu sendiri, hingga keadilan menjadi liar. Hal itu terjadi, kata Leica, karena di MA hingga saat ini memang ada kumpulan 'orang-orang sakit' yang mengajak orang berperkara untuk ikut sakit pula.
"Saya tidak setuju jika dikatakan di Mahkamah Agung itu gentayangan mafia peradilan. Yang ada itu kumpulan orang-orang sakit yang mengajak orang berperkara untuk jual beli hukum," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Prof Leica Marzuki berharap Ketua Mahkamah Agung (MA) Arifin Tumpak punya keberanian membatalkan Putusan Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat