Leica: PK Diajukan, Jaksa Melanggar UU
Ketua MA Harus Batalkan Putusan Majelis Hakim Agung
Kamis, 23 Juli 2009 – 18:28 WIB
Dia juga mempertanyakan posisi dan eksistensi Wakil Ketua Bidang Pengawasan Hakim MA sebagai institusi pengawasan internal, yang sama sekali tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. "Mestinya Mahkamah Agung malu melihat kenyataan di mana masyarakat lebih mempercayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengawasi institusi dan kinerja Mahkamah Agung," tutur Leica lagi.
Terlepas dari lemahnya kontrol internal MA dan lebih percayanya masyarakat terhadap ICW, Leica juga menyerukan agar rakyat selaku pemegang kedaulatan bangsa ini mengawasi MA secara ketat. "Ini seruan untuk kita semua," ajaknya.
Menjawab pertanyaan, bagaimana seharusnya membersihkan lembaga peradilan di Indonesia, termasuk MA, Leica memberikan contoh ibarat membeli ikan dan dan menyapu tangga serta menangkap ular. "Kalau kita beli ikan, maka yang pertama sekali kita cium adalah kepalanya. Jika kita akan membersihkan tangga, maka yang pertama kali disapu adalah lantai paling atas, baru ke bawah. Demikian juga dengan menangkap ular, yang harus dipegang adalah kepalanya," kata Leica menjelaskan. (fas/JPNN)
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Prof Leica Marzuki berharap Ketua Mahkamah Agung (MA) Arifin Tumpak punya keberanian membatalkan Putusan Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat