Lelah Jalan-Jalan, Ajak Remaja ke Penginapan, Terjadilah

Lelah Jalan-Jalan, Ajak Remaja ke Penginapan, Terjadilah
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, TANAH BUMBU - AN alias BD (28) dibekuk Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu karena melakukan perbuatan asusila terhadap RST (15).

Warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu itu dibekuk pada Selasa (22/8).

Sebelumnya, AN melakukan perbuatan asusila dengan RST di Penginapan Wahyu di Jalan Raya Serongga, Minggu (13/8).

Kasat Reskrim AKP Khairul Bashar Sik menjelaskan, peristiwa bermula saat AN menjemput RST di rumahnya untuk diajak jalan-jalan.

Karena merasa lelah, AN mengajak RST menuju Penginapan Wahyu. 

Setelah berada di dalam kamar, keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Setelah itu, AN mengajak RST jalan-jalan lagi dan mengantar pulang ke rumah.

“Sesampainya di rumah, RST menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Karena tak terima, mereka melapor ke Polres Tanbu,” kata Khairul, Rabu (23/8).

AN alias BD (28) dibekuk Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu karena melakukan perbuatan asusila terhadap RST (15).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News