Kelamaan Menunggu Jadi PNS, Honorer K2: Keburu Almarhum
jpnn.com, BANJARMASIN - Forum Komunikasi Honorer K2 meminta DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendukung revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka menilai UU ASN melemahkan posisi para honorer, terutama yang sudah tua.
Guru honorer di SDN Pengambangan 8 Misbah mengatakan, UU No 5 Tahun 2014 mensyaratkan batas usia pelamar CPNS adalah 35 tahun.
"Kami rata-rata sudah berusia kepala empat. Umur saya sendiri sudah 43 tahun," kata Misbah saat mengadu ke DPRD Banjarmasin, Kamis (20/9).
Dia menambahkan, kali terakhir perekrutan K2 ialah pada 2013 silam.
Sebagian sudah ada yang diangkat. Saat ini hanya tinggal 82 honorer.
"Ada yang sudah meninggal dunia karena kelamaan menunggu diangkat menjadi PNS. Keburu almarhum. Ada pula kawan-kawan yang tidak tahan lagi dan memilih berhenti," tambah Misbah.
Dia menjelaskan, banyak honorer yang harus mencari penghasilan tambahan karena gaji yang diterima tidak mencukupi
Forum Komunikasi Honorer K2 meminta DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendukung revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?