Lelaki Bejat Ini Mencabuli Anaknya Sendiri, Berkali-kali
jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/7).
Kapolsek Rajeg AKP Kasimun mengatakan bahwa tersangka dalam kasus itu adalah seorang pria berinisial SN, berusia 29 tahun. Sedangkan korban seorang perempuan berinisial N yang masih berusia 17 tahun.
"Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," kata Kasimun kepada wartawan, Jumat (4/8).
Perwira pertama Polri itu mengatakan peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban tengah tertidur di kamar rumahnya.
Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya. Korban yang tersadar kemudian terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya.
"Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka," kata Kasimun.
Mendapatkan perlawanan, tersangka langsung keluar dari kamar korban. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibu kandungnya.
Namun, dari hasil pemeriksaan penyidik, aksi tersangka sudah dilakukan berkali-kali dari kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023.
Aparat kepolisian menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh lelaki berinisial SN (29).
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya