Lelaki Berengsek Merenggut Keperawanan Bunga, Modusnya Sontoloyo

"Dari laporan polisi itu, penyidik melakukan pengejaran pelaku dan menangkapnya pada Selasa (9/5) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ujar Didik.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sudah merampas keperawanan korban.
Kemudian dengan alat bukti yang cukup berupa satu unit sepeda motor, pakaian dalam, dan pakaian korban, pelaku pun dijadikan tersangka.
Ozen dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
“Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan,” ujar Didik.
Terakhir, Didik mengimbau kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. (cuy/jpnn)
Polda Banten membekuk seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Ozen alias AR (25).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur