Lelaki di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-Kali

jpnn.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon membekuk seorang lelaki berinisial AS (45) yang sudah mencabuli anak kandungnya sendiri, Melati (15).
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan AS melakukan aksi bejatnya sejak Juli 2022. Insiden itu kemudian berlanjut hingga akhirnya terungkap pada Desember 2022.
"Pelaku AS sudah kami tangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon," kata dia dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (12/1).
Menurut Nandar, aksi pelaku dilakukan ketika korban sedang seorang diri di rumah bersama dirinya.
Nandar menuturkan kejadian berawal ketika korban ditinggal sang ibu di rumah pelaku. Ibu korban, yakni YI meninggalkan rumah pelaku pada Maret 2022.
"Jadi, di rumah itu hanya tersisa pelaku dan korban saja," ujar Nandar.
Kemudian, pada suatu malam di Juni 2022, pelaku mendatangi kamar korban dan memintanya pindah ke kamar untuk tidur berdua.
"Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian berkata agar tidak berisik. Lalu pelaku mencabuli korban," kata perwira pertama Polri itu.
Polres Cilegon menangkap seorang pelaku pencabulan yang sudah mencabuli anak kandung sendiri.
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak