Lelaki di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 13 Januari 2023 – 00:21 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan atau tindakan asusila. Foto: Ricardo/JPNN com
Perbuatan bejat itu kemudian dilakukan berulang kali dengan balasan pelaku memperbolehkan korban bermain hingga malam hari bersama temannya.
Namun, kasus itu akhirnya terungkap setelah diketahui oleh ibu korban, YI. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Cilegon.
Pelaku pun langsung ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dalam kasus ini, pelaku sudah kami tahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polres Cilegon menangkap seorang pelaku pencabulan yang sudah mencabuli anak kandung sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi