Lelaki Gundul Ini Cabuli 3 Santri Yatim Piatu, Biadab Banget
Setelah itu, pelaku langsung memeluk korban dan membuka celana yang dipakai. Lalu dilanjutkan dengan tindakan bejat pelaku.
Menurut David, pelaku MR awalnya tidak ditangkap polisi, melainkan diamankan oleh warga dan didampingi aparat desa.
"Kemudian diserahkan kepada Unit PPA Polresta Serang Kota guna ditindaklanjuti terkait dugaan tindak pidana tersebut," terang David.
Adapun modus yang dipakai pelaku dalam melakukan pemerkosaan selalu sama. Dia berpura-pura memberikan nasihat kepada korban untuk tidak berpacaran.
"Setelah korban merasa nyaman langsung meminta peluk dan langsung menyetubuhi," kata David.
Perwira pertama Polri itu menambahkan bahwa pelaku juga menjanjikan akan memberikan apa yang diminta, sehingga korban menuruti apa keinginan
pelaku.
"Motif pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan karena sedang berhasrat dan khilaf," ujar David.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) (3) jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polresta Serang Kota mengungkap kasus pencabulan yang dialami tiga orang santri yatim piatu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Delapan Santri di Ponpes Rohul Dicabuli Guru, Astaga
- Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi
- Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Anak Kandung yang Kabur dari Rutan Polresta Serang Kota
- Pembunuh Anak Kandung Kabur dari Tahanan pada Kamis Pagi, Kombes Sofyan Ungkap Fakta Ini