Lelaki Ini Biadab Banget, Anak Kandung Sendiri Diperkosa Berkali-Kali, Tuh Orangnya
Sabtu, 18 Februari 2023 – 00:12 WIB

Pelaku perkosaan terhadap anak kandungnya Dadang M, ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah mendapat laporan dari keluarga, Jumat (ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban," katanya.
Kepada petugas, melaku mengakui perbuatannya bejat-nya karena sudah lama bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban.
Sehingga dia melampiaskan kebutuhan biologisnya pada anak bungsunya sejak empat tahun terakhir.
"Saya sudah menyetubuhi anak saya sendiri sejak 2019 sampai sekarang. Awalnya saya ancam akan dibunuh menggunakan golok. Saya lakukan di rumah ketika anak-anak yang lain sedang tidak ada di rumah," katanya. (antara/jpnn)
Polres Cianjur menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku bernama Dadang M (48) itu ditangkap tanpa perlawanan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Kapolres Cianjur: Kami Akan Tempatkan Penembak Jitu di Titik Jalur Mudik
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral