Lelaki Ini Biadab Banget, Anak Kandung Sendiri Diperkosa Berkali-Kali, Tuh Orangnya
Sabtu, 18 Februari 2023 – 00:12 WIB
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban," katanya.
Kepada petugas, melaku mengakui perbuatannya bejat-nya karena sudah lama bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban.
Sehingga dia melampiaskan kebutuhan biologisnya pada anak bungsunya sejak empat tahun terakhir.
"Saya sudah menyetubuhi anak saya sendiri sejak 2019 sampai sekarang. Awalnya saya ancam akan dibunuh menggunakan golok. Saya lakukan di rumah ketika anak-anak yang lain sedang tidak ada di rumah," katanya. (antara/jpnn)
Polres Cianjur menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku bernama Dadang M (48) itu ditangkap tanpa perlawanan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Ekspresi Pengunjung Kafe di Cianjur saat Polisi Razia, Banyak yang Positif Narkoba
- Ayah Kandung Bejat, Cabuli Anak Sendiri Bertahun-tahun, Tuh Orangnya