Lelaki Ini Digulung Polisi, Tangan Langsung Diborgol, Kasusnya Soal Minyak Goreng

jpnn.com, SERANG - Polda Banten menangkap seorang lelaki berinisial AR (28) yang diduga menjual ulang minyak goreng (migor) curah menjadi kemasan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat perihal kecurangan penjualan minyak goreng.
Menurut Shinto, pelaku menjual minyak goreng dalam bentuk botol berisi satu liter dengan merek LABAN seharga Rp 20 ribu.
Padahal, yang pelaku jual adalah minyak goreng curah yang berdasar ketentuan dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022, seharusnya hanya dijual Rp 14 ribu per liter.
“Pelaku memberikan promo sabun cuci untuk menarik minat pembeli,” ujar Shinto dalam siaran persnya, Rabu (30/3).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi mengatakan pelaku yang menjabat sebagai direktur CV Jongjing Pratama ini telah mengambil keuntungan sebanyak Rp 6.000 setiap penjualan satu liter minyak goreng.
“Harga eceran tertinggi minyak curah itu Rp 14.000, tetapi dijual Rp 20.000,” ujar Dedi.
Dia mengatakan pelaku sebenarnya memiliki nomor induk usaha perdagangan besar komoditi minyak nabati dan hewani.
Polda Banten menangkap pria berinisial AR (28) yang diduga mengemas ulang minyak goreng (migor) curah menjadi kemasan
- Harga Minyak Goreng dan Bawang Makin Tinggi, Komoditas Pangan Lain Fluktuatif
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal