Lelaki Ini Dulu Pernah Jadi Prajurit TNI, Kini Tertunduk Lesu di Hadapan Polisi
Kamis, 07 April 2022 – 17:58 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap BRP, seorang mantan prajurit TNI yang kedapatan melakukan aksi pencurian di gerai ponsel di Semarang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang