Lelaki Ini Dahulunya Memakai Kaus Bertuliskan Polisi, Kini Lihat Nasibnya
Selasa, 28 Juni 2022 – 17:46 WIB

RZ, pelaku pemerasan dan polisi gadungan yang ditangkap Polsek Tigaraksa. Dok Humas Polda Banten.
“Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu unit HP milik korban. Kemudian ada kaus bertuliskan polisi yang turut disita,” kata Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan mengenakan baju tahanan.
“Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Hengki. (cuy/jpnn)
Seorang lelaki berinisial RZ terpaksa ditangkap dan ditahan setelah menjadi polisi gadungan dan melakukan pemerasan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya
- Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang, Begini Modusnya