Lelaki Ini Panik Saat Polisi Gelar Razia, Lihat Barang Bawaannya, Ternyata
Senin, 13 Juni 2022 – 08:01 WIB
Kedua tersangka SUP dan UCK beserta barang bukti ganja dibawa ke kantor Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Agus. (antara/jpnn)
Polisi menggelar razia terhadap sebuah bus angkutan umum dan mendapati seorang lelaki yang membawa barang haram berupa ganja.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Sambut MV National Geographic Orion, Bea Cukai Belawan Pastikan Beri Layanan Prima
- Razia Narkoba di Kampung Muara Bahari, Polisi Mengamankan 31 Orang, Temukan Drone hingga Senjata
- Ini Dukungan Bea Cukai Tanjungpinang untuk Menyukseskan Bintan Triathlon 2024
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Penjelasan Bea Cukai soal Pelayanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri