Lelaki Ini Perkosa Menantu yang Terbaring Lemah di Kasur, Biadab Banget
Kamis, 04 Juli 2024 – 16:42 WIB
Namun, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam.
Baca Juga:
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap UH pada Rabu, 3 Juli 2024 siang.
“Saat kami tangkap pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Polsek Langgam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Edo.
Akibat perbuatan itu, UH dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (mcr36/jpnn)
Seorang pria berinisial UH (46) di Kabupaten Pelalawan, ditangkap Polsek Langgam, karena memerkosa menantunya DZ (31) yang sedang terbaring sakit di kamarnya.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak
- Kapolsek Langgam Sambangi Nelayan Janda Tua sembari Sosialisasikan Pilkada Damai
- Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Gadis Muda di Serang Diperkosa Pria Kenalannya di Medsos
- Seorang Ayah Bejat di Banyuasin Perkosa Putri Kembarnya Sejak SD, Astaga
- Oknum Panitia Hari Nelayan di Sukabumi jadi Tersangka Pemerkosaan, Begini Modusnya
- AKBP Afrizal Kerahkan Ratusan Personel Padamkan Karhutla di Langgam