Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri

Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
Pelaku rudapaksa anak kandung saat menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB, Kamis (19/12/2024) (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah)

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang - Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya. (antara/jpnn)


Polisi menangkap FRM selaku pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Lombok Tengah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News