Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
Jumat, 20 Desember 2024 – 05:00 WIB

Pelaku rudapaksa anak kandung saat menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB, Kamis (19/12/2024) (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah)
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang - Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap FRM selaku pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Lombok Tengah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini