Lelaki yang Menghina MUI Banten Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
Senin, 20 Juni 2022 – 16:06 WIB
“Dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena dia pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.
Dalam kasus ini, RM sudah ditahan dan dijerat Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 157 Ayat 1 KUHP.
“Adapun ancaman hukumannya selama enam tahun penjara,” pungkas Wendy. (cuy/jpnn)
Polisi sudah menangkap seorang pelaku yang menghina MUI Banten. Pelaku berinisial RM mengaku menghina karena sakit hati terhadap salah satu fatwa MUI Banten.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon